Hukum Shalat Jama’ah Kedua

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat
jama’ah kedua setelah dilakukan jama’ah di dalam satu masjid.


Jawaban.
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama’ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama’ah (kedua) yang diperselisihkan itu.

Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid
jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.

Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama’ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu’adzdzin rawatibnya hukumnya makruh,berdasar pengambilan dari dua sisi dalil.

[1]. Dalil naqli (dari syara’)
[2]. Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah.

Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti kehidupan Rasul
Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang hidupnya senantiasa shalat
berjama’ah bersama para sahabatnya di masjid beliau. Bila di antara para sahabatnya ada
yang ketinggalan, tidak bisa shalat berjama’ah bersama rasul Allah di masjid, mereka
shalat sendiri dan tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti
dilakukan orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat jama’ah
dan salah seorang dari mereka dijadikan imam. Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama’ah, mereka shalat sendiri-sendiri.

Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi’i dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam
Syafi’i berkaitan dengan masalah ini lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain.

Imam Syafi’i berkata :

“Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai shalat
(jama’ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan shalat berjama’ah
sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai semacam itu. Karena hal itu bukan
merupakan karakteristik salaf”

Kemudian Imam Syafi’i melanjutkan :
“Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) yang
tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama’ah berulang kali
di dalam masjid tersebut tidak apa-apa”.

Imam Syafi’i berkata pula :
“Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama’ah.

Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan shalat
jama’ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak suka di satu masjid diadakan (shalat) jama’ah dua kali.

Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi’i. Beliau menyebutkan, bahwa para shahabat
apabila ketinggalan shalat berjama’ah (bersama Rasulullah) mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi’i dengan riwayat muallaq (artinya Imam Syafi’i tidak langsung mendapatkan riwayat itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al- Bashri, bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama’ah mereka shalat sendiri-sendiri.

Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu’jam Al-Kabir dengan sanad
yang bagus dari shahabt Ibnu Mas’ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas’ud bersama dua temanya
keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama’ah. Saat itu ia melihat
orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama’ah. Maka Ibnu
Mas’ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama’ah bersama
mereka di rumah sekaligus sebagai imam.

Ibnu Mas’ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup
dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan
jama’ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai’atkan, pasti beliau dengan kedua
temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama’ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda.

“Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat fardhu”.

Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas’ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ?

Jawabnya.
Karena Ibnu Mas’ud tahu bahwa sesungguhnya apabila melakukan shalat di masjid,
beliau akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas’ud berpendapat, bahwa shalat
berjama’ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat
sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid.

Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat jumhur
(ulama) bahwa mengadakan jama’ah untuk kedua kalinya di satu masjid itu makruh
hukumnya.

Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan dalil-dalil lain
selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath dan melihat secara tajam
berkenaan dalil-dalil itu.

Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu Hurairah,
Rasul Allah bersabda:
“Artinya : Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam shalat (di
masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil (mengumpulkan)
kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat
berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad
shalallahu ‘alaihi wa sallam berada di tangan-Nya, andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan menyaksikannya pula”[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka menyelisihi
terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara membakar rumahnya.
Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah memberikan gambaran kepada kita
tentang hukum permasalahan terdahulu (yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang ada imam dan mu’adzdzin tetapnya dihukumi makruh (dibenci).
Hadits ini bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan
lmam Syafi’i yang diwashalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa sesungguhnya para
shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu masjid. Hal demikian itu
disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran bahwa shalat jamaah yang kedua atau
yang ketiga itu disyariatkan (oleh agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain
ada ancaman yang sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan
shalat jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang apabila
ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali?

Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, “Shalat jamaah (yang apabila
ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat jamaah yang pertama”.

Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: “Kalau begitu, jamaah yang
kedua dan lainnya tidak disyariatkan?” Kalau dijawab “Ancaman ini meliputi atau
mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah, keberapa saja” maka jawapan itu
bisa ditimpali: “Kalau begitu ancaman Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-
orang yang tidak mengikut jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang
yang tidak mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak berangkat
(ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai saja dengan anak dan
isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti shalat jamaah? Maka, mereka akan
menjawab: “Kami akan mengikuti jamaah yang kedua saia, atau yang ketiga saja.” Bila
begitu, apakah ancaman Rasul Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau
(sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi rumah-rumah orang
yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya merupakan dalil yang sangat
besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid
adalah tidak ada sama sekali.

Adapun berkaitan dengan dalil nazhari, bisa dijelaskan sebagai berikut:

Keberadaan fadhilah (keutamaan) shalat berjamaah telah banyak dihadirkan melalui
hadits-hadits yang masyhur, dan salah satu diantaranya:

“Artinya : Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian, keutamaannya dua puluh lima(datam satu riwayat dua puluh tujuh) derajat”.

Inilah keutamaan shalat berjamaah
Sebuah hadits lagi.

“Artinya : Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki” Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima.

Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas, ed),kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali shalat
jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu’adzdzin tetap, akibatnya sangat
buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya),
yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap)nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa kita petik dari hadits:

“Artinya : Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja”

Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin.

Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat hadits Ibnu Mas’ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah:
“Artinya : Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat
di masjid… dan seterusnya”

Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat
Jum’at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas’ud melepaskan kata ancaman (mestinya
berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik
jamaah Jum’at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat
jamaah Jum’at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada
ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua
shalat tersebut.

Untuk shalat Jum’at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang
berpendapat bahwa Jum’at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu.
Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum’at.Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum’at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum’at itu kerana orang Islam tidak membiasakan
mendirikan shalat Jum’at lagi setelah shalat Jum’at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).

Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum’at sama persis dengan
mendirikan jamaah Jum’at seperti pada zaman Rasulullah, kita pasti bias melihat
bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya. Oleh kerana orang-orang
yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah,
lantaran tidak mungkin ia bias mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias
mendorong mereka untuk betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-
baiknya.

Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim akan
menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa menutup dengan
jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan
melemahkan kehendak dan semangat diri untuk mnghadiri jamaah.

Dan Pembahasan Berikutnya.

Pertama.
Kita perlu memperjelas bahwa para ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya
jamaah kedua, seperti yang telah diterangkan di awal artikel ini, dan andai terpaksa
dilakukan hukumnya makruh, adalah jumhur para imam salaf, termasuk di datamnya
Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan lmam Syafi’i. Adapun lmam Ahmad dalam salah
satu riwayat dan dalam riwayat lain yang dibawa oleh seorang muridnya yang bemama
Abu Dawud As-Sijistani di dalam kitabnya Masa-il al-lmam Ahmad, Imam Ahmad
berkata:

“Sesungguhnya mengulang jamaah di dalam dua masjid al-Haramain (masjid at-haram di
Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah) hukumnya sangat makruh (dibencl)”

Hal ini dilihat dari keutamaan. (Maksudnya, ucapan Imam Ahmad di bahagian awal
artikel ini memberikan gambaran kepada kita), bahawa kemakruhan jamaah ulang di
masjid-masjid lain juga ada. Tapi, kemakruhan itu bisa lebih berat apabila jamaah ulang itu dilakukan di masjid Makkah ataupun Madinah. Jadi riwayat dari lmam Ahmad ini bisa bertemu (sama) pula dengan pendapat para imam yang tiga: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i.

Kedua.
Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan pengikutnya,
pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada ahli tafsir membawakan
hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam Ahmad sendiri dan lain-lainnya dari
kalangan shahabat Abu Sa’id al-Khudri:

“Artinya : Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai berjamaah
shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat. Maka, Rasul Allah
melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri. Kemudian Rasul Allah bersabda,
Adakah seseorang yang bisa bersedekah kepadanya ?, Kemudian ada seorang laki-laki
berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka(seseorang itupun) shalat bersamanya”

Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam kitab Sunan
al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah dimaksud adalah shahabat Abu
Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya. Adapun yang shahih adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki dimaksud.

Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga dan
seterusnya) boleh dengan alasan: “Rasul Allah telah setuju adanya jamaah kedua.
Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah: ‘Kita harus
memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu bukan jamaah yang
kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam hadits itu jamaahnya seorang
yang masuk masjid setelah masjid itu selesai digunakan untuk shalat jamaah. Dan lagi,
orang itu pun akan melakukan shalat sendiri. Setelah Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah meminta para shahabat di dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama beliau kiranya ada yang mau bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit menuruti perintah Rasul, dan dia melakukan shalat nafilah (sunnah).

Begitu yang terjadi. ltu merupakan jamaah yang terdiri dari dua orang, satu imam dan
satu makmum. Imam melakukan shalat fardhu dan yang makmum melakukan shalat
sunnah. Maka, siapakah yang berkeyakinan bahwa hal ini jamaah? Seandainya tidak ada
yang bershalat sunnah, tentu tak akan ada jamaah. Kalau begitu, jamaah semacam itu
namanya berjamaah tathawwu’ dan tanafful, bukan jamaah (shalat) fardhu. Padahal
perselisihan pendapat tentang jamaah ini, persoalannya berputar pada jamaah shalat
fardhu yang dilakukan jamaah, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang
dilakukan untuk kedua kalinya di satu masjid (yang ada imam ratibnya dan mu’adzdzin).
Oteh kerana itu mengambil dalil dengan hadits Abi Sa’id dan ditempatkan dalam
kerangkan perselisihan tentu tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila dikuatkan dengan
kalimat hadits:

“Artina : Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya ? Maka, (sesearang itupun)
shalat bersamanya”.

Kejadian ini terjadi karena adanya orang yang bersedekah dan yang disedekahi.
Seandainya kita tanyakan kepada orang yang sangat sedikit pemahaman dan ilmunya,
siapa (dari dua orang ini) yang bersedekah dan yang disedekahi dalam peristiwa ini?

Maka, jawabnya pasti orang yang besedekah ialah orang yang melakukan shalat lagi,
yang sebelumnya sudah shalat berjamaah dibelakang Rasuluilah, dan orang yang
disedekahi adalah orang yang datang belakangan sehabis jamaah Rasulullah.

Pertanyaannya itu sendiri apabila kita lemparkan ke dalam masalah jamaah yang
diperselisihkan kebolehannya, (misalnya) ada enam atau tujuh orang masuk masjid secara
bersamaan dan menemukan imam sudah selesai melakukan jamaah shalat. Kemudian
salah satu dari mereka maju ke depan (untuk menjadi imam sedang lainnya di belakang
mengatur diri dalam posisi makmum), dan mereka mendirikan jamaah kedua.
Pertanyaan, siapa di antara mereka yang bersedekah dan siapa pula yang disedekahi?

Pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh siapa pun, sebagaimana menjawab
(contoh) pertanyaan pertama. Jamaah shalat yang ini dilakukan setelah imam dan
makmum di masjid itu selesai melakukan shalat jamaah fardhu. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang bersedekah dan tidak ada pula yang disedekahi.

Bedanya jelas sekali. Dalam contoh pertama, orang yang bersedekah adalah laki-laki
yang (shalat) nafilah (sunnah) yang sudah shalat bersama Rasul Allah yang tentunya
mendapatkan nilai tambah (pahala) sebanyak dua puluh tujuh derajat. Jadi dia bisa
disebut orang kaya. Kerana kemampuannya pula dia bisa bersedekah kepada orang lain
dan kepada yang menjadi imam (melalui shalat sunnah dengan bermakmum di belakang
orang yang shalat sendirian). Kalau tidak begitu, orang itu akan shalat sendiri. Dia miskin, dan dia memerlukan orang yang bisa memberi sedekah padanya. Sebab, dia tidak bisa mengupayakan orang yang bisa memberi sedekah.

Dalam contoh ini, jelas ada orang yang memberi sedekah dan ada yang diberi sedekah.
Adapun yang kita perselisihkan tidak demikian. Rombongan yang datangng setelah
selesai jamaah shalat di masjid, semuanya fakir, semuanya ketinggalan jamaah pertama
(bersama imam). Jadi kalau kita bersandar dengan:

“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya. Maka (seseorang itu pun) shalat
bersamanya”

Hal itu tidak bisa tepat. Perumpamaan ini tidak sah untuk dijadikan dalil bagi peristiwa kedua (yaitu, bagi serombongan orang melakukan shalat jamaah kedua).

Sisi pengambilan dalil lainnya yang mereka bawakan adalah sabda beliau:

“Artinya : Shalat berjamaah dibanding shalat sendiri, keutamaannya dua puluh tujuh
derajat”

Mereka mengambil dalil ini, berdasarkan pemahaman bahawa al pada kalimat al-Jamaah
adalah li as-syumul (bagi keseluruhan). Artinya, bahwa semua shalat jamaah (baik
pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ed) di dalam satu masjid memperoleh keutamaan
bila dibandingkan shalat sendirian.
(Untuk mengomentari itu) kami akan mengatakan berdasarkan dalil terdahulu:
Sesungguhnya al di sini bukan untuk keseluruhan, akan tetapi al dimaksud adalah li al- ‘ahdi (untuk penunjukan). Maksudnya, menunjuk kepada shalat jamaah sebagaimana
disyariatkan Rasul Allah yang semua manusia dihasung kepadanya. (Bahkan), beliau
mengancam orang-orang yang meninggalkannya dengan ancaman akan membakar
rumah-rumah mereka dan Rasul Allah juga memberikan sifat kepada orang-orang yang
meninggalkannya dengan sebutan munafiqin. Adalah shalat jamaah yang memiliki
keutamaan dibanding shalat sendiri, yaitu shalat jamaah yang pertama. Wallahu Ta’ala
a’lam.

[Disalin dari buku HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA, oleh Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Dinukil dari Rubrik Masa'il... Wa Ajwibatuha
Majalah Al-Ashalah Edisi 15 Rajab 1415H, Penerjemah Musta'in Masyhur,
Penerbit Yayasan Al-Madinah]

Oleh
Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

0 comments:

Post a Comment

 
SketsA Informasi © 2010 | Designed by SketsaInfo |